06 Februari 2011

ANALISA PELANGGARAN HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

OLEH : RIFQI K. ANAM

NASIONAL

1.MASALAH HAK NORMATIF BURUH
Jakarta, Komnas HAM -- Pengaduan ke Komnas HAM makin membludak. Setelah menerima pengaduan sekitar 100 anggota Koalisi Penegak Keadilan, hari ini Selasa (21/4) Komnas HAM kembali menerima pengaduan sekitar 30 orang dari Serikat Pekerja (SP) DKB Group, sebuah perusahaan BUMN. Diwakili 10 orang anggotanya, mereka mengadukan tindakan perusahaanya yaitu PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) yang telah mengeluarkan surat peringatan I (SP Pertama) kepada anggota SP DKB Group. Surat peringatan tersebut dikeluarkan pihak manajemen perusahaan menyusul aksi damai yang dilakukan serikat pekerja pada tanggal 30 Maret dan 1 April 2009 dalam rangka menuntut hak-hak normatif pekerja dan juga pergantian direksi. Dengan adanya SP I itu maka pekerja tidak bisa naik golongan, tidak naik gaji berkala, pembatalan promosi jabatan, jenjang karir macet, dan lain-lain.
ANALISA
Permasalahan hak normatif buruh menjadi permasalahan yang kerap tidak terselesaikan sehingga buruh menjadi tidak nyaman dalam bekerja, jika kita menyikapi lebih mendalam mengenai hak buruh antara lain :
1. Ada tidaknya serikat pekerja
Serikat pekerja menjadi representasi dari pekerja yang terdapat dalam perusahaan tersebut sehingga harapannya serikat pekerja menjadi penyalur aspirasi para pekerja.
2. apakah ada tindakan perusahaan yang menghalangi aktifitas serikat pekerja
Jika sampai terjadi hal tersebut maka yang terjadi adalah kemacetan dari produksi karena buruh merasa tidak mendapat hak-haknya sesuai dengan kesepakatan, yang bias dilakukan adalah melapor kepada pemerintah.
3. bagaimana sikap pemerintah terhadap permasalahan buruh
jika kemudian pemerintah malah kemudian menganggap bahwa yang menguntungkan adalah pengusaha maka yng terjadi adalah hak-hak buruh terabaikan sehingga buruh melakukan aksi yang bersifat anarkis karena dipandang tidak ada lagi yang mewakili aspirasi buruh di dalam pemerintahan.

2. Masalah hak kekayaan intelektual
JAKARTA – Kasus pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HaKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan puluhan triliun rupiah setiap tahun dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. United States Trade Representative (USTR) pada tahun 2003 masih memasukkan Indonesia dalam daftar utama negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran HaKI tertinggi di dunia. Posisi tersebut sama dengan tahun 2001 dan2002lalu.
Kenapa posisi Indonesia dalam tiga tahun terakhir masih belum beranjak ke posisi yang lebih baik? Apa saja upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki rating Indonesia dalam hal penanganan kasus pelanggaran HaKI? Berikut wawancara Sinar Harapan dengan Dirjen HaKI Depkeh HAM, Abdul Bari Azed, Kamis (10/7) sore, di Jakarta.
Dulu Indonesia pernah masuk dalam daftar utama negara-negara dengan pelanggaran HaKI tertinggi di dunia, bagaimana posisinya sekarang?Memang kita masih dalam posisi daftar utama pelanggaran hak cipta. USTR memberikan penilaian pada tahun 2003 posisi kita masih dalam daftar itu, tahun lalu juga. Untuk itu kita dikritik belum adanya suatu sistem penghukuman secara nasional yang sama visi di antara para penegak hukum.
ANALISA
Indonesia tidak bias terlepas dari kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual bukan karena tidak adanya kebijakan dari pemerintah mengenai Haki, political will dari pemerintah sudah ada, sekarang political action. Untuk itu kita perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum.
Tetapi aksi dari kebijakan ini belum bias terealisasi secara sempurna karena pada dasarnya masyarakat sudah terbiasa dengan sesuatu yang bajakan, kita contohkan saja jika membeli VCD Orisinal akan mengkabiskan dan asekitar Rp.50.000 dibanding dengan harga yang bajakan hanya separuhnya atau bahkan lebih murah. Ini artinya bukan hanya pengedar yang diamankan tetapi bagai mana membangun pola piker masyarakat Indonesia yang lebih sabtun terhadap hak kekayaan intelektual.

INTERNASIONAL
CATATAN TENTANG PELANGGARAN HAM OLEH A.S.
Sejak kejatuhan pemerintahan Taliban di Afganistan, pasukan pimpinan AS telah menangkap dan menahan ribuan orang Afghanistan dan warga negara asing lain di seluruh Afghanistan. Fasilitas penahanan AS yang utama di Afghanistan adalah di pangkalan udara Bagram. CIA juga menahan tahanan yang tak jelas jumlahnya, di pangkalan udara Bagram dan lokasi lain di Afghanistan, termasuk di Kabul. Ada banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia oleh personel militer dan intelijen AS di Afghanistan.
Menurut Human Rights Watch, personel militer dan intelijen AS di Afghanistan melakukan sistem interogasi yang meliputi penggunaan deprivasi tidur, deprivasi indera, dan memaksa tahanan untuk duduk atau berdiri dalam posisi yang menyakitkan untuk periode waktu yang lama.. Dalam hal ini, AS telah gagal memberi penjelasan yang cukup atas tuduhan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militar dan intelijen AS di Afghanistan.
Human Rights Committee telah mencatat dengan keprihatinan kekuarangan-kekurangan menyangkut kemerdekaan, ketidak-berpihakan, dan efektivitas investigasi menjadi tuduhan penyiksaan dan kekejian, perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan yang ditimpakan oleh militer dan personel non militer AS atau pekerja kontrak, di fasilitas penahanan di Guantanmo, Afghanistan, Irak, dan lokasi di luar negeri lainnya, dan pada kasus-kasus kematian yang dicurigai di tempat tahanan di salah satu lokasi-lokasi ini. The Committee menyesal AS tidak memberikan informasi cukup menyangkut penuntutan yang dilontarkan, hukuman-hukuman dan reparasi yang dijamin buat korban.
ANALISA
Suatu pelanggaran HAM yang sangat berat malah terjadi peda Negara yang menelorkan gagasan mengenai HAM, ini artinya sebenarnya amerika berkedok pada gagasan yang dia miliki sehingga amerika kemudian bermain dibelakan kedoknya untuk melakukan kejahan terhadap kemanusiaan AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture, menjadi sebuah wacana ketika Indonesia membaiat mengikuti AS dalam hal HAM, demokrasi padahal amerika sendiri telah jelas-jelas sebagai penjahat perang maka bias diibaratkan indonesia belajar menjadi penjahat kecil.. Oleh karena itu apapun yang dilakukan amerika kita harus mewaspadai karena mereka tika mungkin tanpa maksud

1 komentar: